Jejamo.com, Lampung Tengah – Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.
Demikian disampaikan Skretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan pada rapat koordinasi pengendalian dan penanganan Covid-19 yang berlangsung di ruang rapat Sekda Lampung Tengah, Senin, 25/1/2021.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto bersama unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, dan beberapa kepala OPD.
Nirlan menjelaskan, bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19 belakangan ini terbilang menurun. Maka untuk mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemkab Lampung Tengah akan menegakkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam arahannya mengatakan, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggar.
Ditambahkan Loekman, sanksi akan diberikan baik kepada perorangan mau pun penanggung jawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan, dan pembatasan interaksi fisik.
Dengan tegas Loekman mengatakan bahwa Pemkab Lampung Tengah akan segera menindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
Oleh karna itu penegakan Perda No 3 tahun 2020 segera disosialisasikan yaitu tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin.(*)