Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

IAIN Metro Diduga Abaikan Surat Edaran Gubenur Terkait Penundaan PKL, Ketua Komisi II DPRD Metro Bakal Tindaklanjuti Bersama Satgas Covid-19

Suasana kampus IAIN Metro. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah pusat dan daerah di Indonesia mengambil kebijakan untuk menekan penyebaran virus asal Wuhan CIna tersebut. Salah satu langkahnya dengan membatasi kerumunan atau pertemuan langsung antarwarga.

Tak terkecuali di dunia pendidikan. Hingga kini banyak pemerintah daerah menghentikan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, diganti via daring atau online. Mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah tingkat dasar terkena imbas kebijakan ini.

Pada 21 januari 2021, di tengah kondisi Provinsi Lampung yang mana terdapat kota dan kabupaten ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443/022/V.02.4/I/2021. Surat ini ditujukan kepada Rektor Universitas/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Provinsi Lampung.

Perihalnya, Penudaan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan demi menekan angka pemaparan Covid-19 di Indonesia yang nyaris tembus 1 juta penderita.

Namun, kebijakan Gubernur Lampung tersebut diduga tidak diindahkan di kampus IAIN Metro yang tetap melaksanakan kegiatan PKL, KKN dan PKM. Saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Ketua LPPM/KPM IAIN Metro Zuhairi enggan menjelaskan dan mengatakan kegiatan perkuliahan tetap berjalan sesuai hasil rapat pimpinan IAIN Metro.

“Surat edaran Gubernur itu saya sudah tahu, isinya menunggu seluruh kegiatan perkuliahan, tapi bukan melarang isinya, hanya menunda,” kata Zuhairi dengan nada tinggi saat dikonfirmasi Selasa, 26/1/2021.

Kemudian saat ditanya, apakah pihak kampus IAIN Metro siap bertanggung jawab apabila terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, Zuhairi enggan menjawab.

Menanggpi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar mengatakan akan berupaya berkomunikasi dengan satgas Covid-19 Kota Metro untuk menindaklanjuti ke pihak Provinsi Lampung.

“IAIN Metro itu kan berdomisili di Kota Metro, walau pun itu wewenang provinsi tapi mereka harus mengikuti aturan yang ada di Kota Metro dengan di-support pemerintah provinsi. Apalagi ini wabah nasional, pemerintah pusat melalui kementerian juga sudah mengintruksikan kegiatan KBM tatap muka ditiadakan, mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah tingkat dasar, dengan status zona merah, ditambah SE Gubernur sudah keluar, untuk menunda kegiatan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Diketahui Kota Metro masuk dalam status zona merah dengan jumlah kasus 471 penderita dengan angka kematian sebanyak 22 orang.

Isi Surat Edaran Gubernur Lampung sendiri terkait 2 hal. Pertama, dalam rangka pembatasan perherakan kegiatan masyarakat, maka masing-masing universitas/perguruan tinggi/civitas akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sammpai waktu yang tepat.

Lalu kedua, mengimbau kepada para pimpinan universitas/perguruan tinggi/civitas akademika untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di area institusi pendidikan sehingga dapat mengoptimalkan penekanan penyebaran kasus Covid-19.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini