Jejamo.com, Kota Bandar Lampung – Saat diminta tanggapan terkait intimidasi wartawan di Kota Metro terkait pemberitaan status Ketua PCNU KH Ali Qomaruddin yang meninggal dunia kemudian dinyatakan positif Covid-19, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengakatan siapa pun tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.
Kami meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, apalagi sampai mengintimidasi jurnalis.
Sebab, tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis agar mengedepankan profesionalitas dan etik dalam memenuhi hak publik akan informasi.
Demikian disampaikan Hendry melalui pean singkat kepada Jejamo.com.(*)[Abid Bisara]