Jumat, Desember 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Korban Pembunuhan di Kotaagung Timur Selesai Tahap Autopsi, Orangtua Korban Berharap Kasusnya Terpecahkan

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora saat memberikan keterangan, Rabu, 3/3/2021. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Polres Tanggamus bersama tim forensik Polda Lampung membongkar makam Dedi (30) yang menjadi korban pembunuhan 43 hari yang lalu. Pembongkaran dilakukan di Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 3/3/2021, untuk kepentingan autopsi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pembongkaran makam ini atas inisiatif penyidik untuk keperluan penyelidikan dalam rangka mengetahui penyebab meninggalnya korban. Pembongkaran makam sudah mendapat dukungan dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

“Nanti kita akan libatkan tim ahli dari forensik, kita dengarkan apa hasilnya, semoga dengan autopsi bisa memberi petunjuk untuk mengungkap kasus ini. Terkait estimasi waktu pengungkapan kami belum bisa memastikannya, mohon semuanya bisa bersabar,” ujar Iptu Ramon Zamora kepada wartawan yang menemuinya di lokasi.

Dia menambahkan, hasil penelitian laboratorium forensik Palembang, Sumatera Utara, terkait ceceran darah di sekitar rumah korban pascakejadian sudah keluar. Namun, polisi belum bisa mengungkapnya ke publik untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara, dr. Jims F Tambunan, spesialis forensik dan medical selaku mitra kerja di kepolisian menjelaskan, berdasarkan permintaan penyidik, tim melakukan pengalian kubur dan autopsi selama 4 jam dan jenazah sudah mengalami pembusukan. “Seluruh datanya sudah diberikan ke penyidik, ada pun hal lainnya tidak bisa kami ungkap ke media, semata untuk proses penyidikan,” katanya.

Lantaran ada beberapa hal yang masih dalam proses analisa, dr. Jims mengatakan masih membutuhkan pemeriksaan penunjang. “Ada beberapa sampel yang kami ambil dari jasad almarhum untuk kami lakukan pemeriksaan di laboratorium, untuk menguatkan data termasuk di saat proses di pengadilan nantinya,” jelasnya.

“Kita mengikuti aturan yang ada di undang-undang. Prosesnya akan kami siapkan secepat mungkin, pastinya kinerja kami didukung laboratorium. Kalau tidak ada kendala sekitar dua mingu akan segera dirangkumkan dalam laporan hasil kerja, yaitu visum et repertum,” imbuhnya.

Pembongkaran makam Dedi dilakukan dengan dihadiri kedua orangtuanya yakni Juned dan Inah. Sebelumnya Juned mengaku diminta bertemu petugas Polres tanggamus di kediaman kepala Pekon Kerta terpilih. Polisi meminta izin membongkar makam Dedi untuk keperluan autopsi.

“Saya berharap polisi bisa mengungkap siapa pelaku pembunuh anak saya dan mengungkap terang motifnya,” ujar Juned kepada Jejamo.com.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini