Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Antisipasi Jalan Rusak, Dishub Metro Gelar Rekayasa Rute Kendaraan Bermuatan Lebih

Kepala Dishub Metro Zulpikri. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melakukan sosialisasi dan rekayasa rute kendaraan berat dengan tonase tinggi di tiga titik ruas jalan di Kota Metro, Rabu, 24/3/2021.

Rekayasa pengalihan arus kendaraan ini dilakukan untuk mengatasi kondisi jalan rusak semakin parah. Kepala Dishub Metro Zulpikri, mengatakan, sebelumnya rute kendaraan dengan tonase tinggi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan.

“Operasi ini bukan dalam rangka pengalihan, tetapi kita hendak mengembalikan rute bagi mobil angkutan barang yang sebelumnya telah diatur dalam Perwali tersebut, di mana kendaraan bermuatan di atas 8 ton, tidak diperbolehkan melintas ke dalam kota,” kata Zulpikri saat dikonfirmasi Jejamo.com di Jalan Gatot Subroto, Metro Timur.

Zulpikri menegaskan, simulasi dan sosialisasi tersebut dilakukan selama 2 minggu. Setelah itu pihak Dishub akan bekerja sama dengan Polres untuk menertibkan angkutan barang yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST).

“Sementara kita lakukan simulasi penertiban dan sosialisasi selama 2 minggu ini. Selanjutnya jika masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih melanggar, kami bekerja sama dengan Polres akan memberikan sanksi dan tindakan tegas, dalam kegiatan ini juga kami menerjunkan 50 personel yang kami bagi menjadi tiga titik, di Jalan Hasanudin, Diponegoro dan dr. Soetomo, setiap tim dibagi waktu kerjanya bergantian setiap empat jam,” jelasnya.

Zulpikri menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan barang yang memiliki beban maksimal 8 ton dengan konfigurasi 1.1 dan 1.2, masuk ke dalam klasifikasi angkutan yang dapat ditoleransi dengan muatan 8 ton. Sedangkan angkutan barang yang memiliki beban di atas 8 ton akan ditertibkan lewat jalur tertentu.

“Jadi dengan diaturnya lagi rute jalan bagi kendaraan berat dapat meminimalisir kerusakan jalan lebih parah lagi. Sementara wacana untuk pemortalan jalan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Metro, belum dapat diterapkan, karena ke depannya akan menghambat perputaran perekonomian melalui jalur transportasi,” imbuhnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini