Jejamo.com, Kota Metro – Bendera merah putih dalam kondisi usang dan rusak banyak dijumpai di kantor-kantor Pemerintahan Kota Metro. Selain terlihat kusam, ada pula bendera merah putih yang berjamur dan sobek. Miris. Padahal bendera merah putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Kondisi bendera merah putih yang memprihatinkan bisa ditemui di beberapa instansi Pemerintahan Kota Metro seperti Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Kantor RSUD Ahmad Yani Metro, Kantor Koperasi Jurai Siwo, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, dan yang terparah di kantor Kelurahan Tejoagung Metro Timur, di mana kondisi bendera merah putih dalam keadaan kusut, berjamur, dan sobek.
Kondisi ini sangat disesalkan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Metro Rahmat Krisna. Menurutnya pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak dapat dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
“Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, itu sama saja dengan menghina negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidakhormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka,” kata Rahmat Krisna saat dikonfirmasi Jejamo.co di kediamannya, Jumat, 26/3/2021.
Rahmat Krisna juga menyayangkan pengibaran bendera merah putih usang banyak terjadi di instansi pemerintahan.
“Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Di mana terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak,” katanya.
Ancaman pidana itu, lanjut Krisna, diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dikatakannya lagi, dirinya merasa sedih sebagai salah satu pasukan pengibar bendera dan ia menilai tidak adanya sosialisasi dan pemahaman tentang arti bendera negara.
“Saya harap pemerintah tanggap dan tegas terkait bendera negara, apalagi pengibaran bendera rusak terdapat di lingkungan pejabat, harus segera diberikan pengarahan dan sosialisasi tentang arti pentingnya simbol negara,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]