Jejamo.com, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, Lampung Timur, membekuk 2 orang buruh karena kedapatan memiliki narkoba.
Kapolsek Marga Tiga AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, pada Minggu, 28/3/2021, menjelaskan inisial tersangka adalah RU (32) warga Kota Bandar Lampung dan AT (28) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Proses penangkapan terhadap keduanya berawal saat petugas patroli Polsek Marga Tiga mencurigai gerak-gerik para tersangka saat berada di depan sebuah warung di kawasan Desa Gedung Wani.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, petugas menemukan 2 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini membuat kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Marga Tiga.(*)[Dicky Nanda]