Jejamo.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus meniadakan kegiatan safari Ramadan dan akan mengkaji apakah salat tarawih bisa dilaksanakan di masjid.
Sekdakab Tanggamus, Hamid H Lubis mengatakan, Pemkab Tanggamus masih menunggu dan akan mengkaji informasi terakhir dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan keagamaan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Pada bulan puasa nanti, kegiatan safari Ramadan yang biasa dilaksanakan di kecamatan, di rumah kediaman dinas, Forkopimda, dan rumah dinas bupati, wakil bupati juga sekda semuanya ditiadakan. Kemungkinan acara open house pada 1 Syawal 1442 Hijriah juga tidak digelar sebagai contoh kepada masyarakat walaupun vaksinasi sudah dilakukan.
Sementara untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid, Pemkab Tanggamus masih akan menungu intruksi pemerintah pusat dan mengkajinya karena kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional.
“Pemkab Tanggamus akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pelaksanaan salat tarawih di masjid. Mengingat kebisaan ramainya jemaah di sepuluh hari pertama, bagaimana persiapan prokes di musala atau masjid tempat pelaksanaanya,” jelas Hamid kepada Jejamo.com, Rabu, 7/4/2021.
Menurutnya, Kabupaten Tanggamus dengan 20 kecamatan bahkan ada yang di seberang lautan, secara geografis sulit dijangkau. Karena tidak mungkin bisa mengumpulkan seluruh pengurus masjid yang ada. Maka pemkab bakal bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam hal tersebut.
“Berbeda dengan Bandar Lampung yang secara geografis mudah dijangkau aparaturnya,” imbuhnya.(*)[Zairi]