Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lampung Selatan Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu Bagi 237 PNS

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyerahkan SK Pensiun kepada PNS yang memasuki masa purnatugas, Rabu, 7/4/2021. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menggelar Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu bagi 237 PNS yang memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP).

Sosialisasi yang digelar di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, dibuka langsung oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Rabu, 7/4/2021.

 

Dalam kesempatan itu, Nanang Ermanto berharap para PNS yang akan memasuki purnatugas untuk tidak berhenti berkarya. Sebab menurutnya, purnatugas atau masa pensiun bukan berarti purnakarya.

“Jangan putus pengabdian dan jangan pernah ada kata-kata kita tidak lagi bermanfaat setelah tidak lagi bekerja sebagai PNS. Teruslah produktif, memiliki semangat kerja seperti baru menjadi pegawai serta inspiratif untuk menciptakan peluang usaha,” kata Nanang.

Dia juga mengatakan, masa purnatugas merupakan suatu proses yang alami dalam dunia kepegawaian, yang tidak perlu ditakuti dan tak dapat dihindari. Bahkan menurutunya, masa ini adalah masa yang amat ditunggu-tunggu oleh semua PNS.

“Seharusnya pensiun ini masa bahagia. Inilah saatnya bapak ibu bisa berinteraksi dengan anak, cucu dan keluarga. Karena mungkin ketika bekerja sebagai PNS tidak ada waktu untuk keluarga. Jadi tidak perlu ditakuti dan dihindari,” tutur Nanang.

Sementara, Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, peserta kegiatan sosialisasi tersebut adalah PNS yang akan memasuki masa BUP Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022.

“Jumlah peserta Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu Tahap I hari ini sebanyak 237 orang,” terang Puji Sukanto.

Maksud dan tujuan dari kegiatan itu kata Puji untuk memberikan layanan pensiun kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi.

“Dengan target enam bulan sebelum TMT masa pensiun, SK pensiunnya telah terbit dan diterima oleh PNS yang bersangkutan,” kata Puji.(*)

Populer Minggu Ini