Jejamo.com, Tanggamus – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Kabupaten Tanggamus melakukan penyuluhan hukum dengan materi perundang-undangan dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Acara yang dilaksanakan di Balai Pekon Menggala, Kotaagung Timur, Senin sore tersebut, 19/4/2021, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan masyarakat menuju masyarakat sadar hukum dan cerdas hukum.
Kepala Pekon Menggala, Azhar HS, merasa bangga Posbankumadin bisa hadir memberikan penyuluhan hukum di Pekon Menggala, dirinya juga berharap masyarakat bisa memahami hukum agar tidak terjerat kasus hukum.
“Masyarakat kami mayoritas minim pemahaman hukum baik pidana ataupun perdata, karena saya sangat berharap Posbankumadin bisa memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat kurang mampu,” demikian harapnya.
Ketua Posbankumadin Tanggamus, Ok Armed Ripanding, dalam paparannya menjelaskan, Posbankumadin hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, di pengadilan sampai pada putusan inkrah.
Dikatakannya, masyarakat harus memahami hukum dan mampu mengemplementasikannya agar tidak terjerat hukum. Saat ini pendampingan Propono dan Prodeo, Posbankumadin fokus pada perkara pidana, seperti pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan, karena perkara tersebut banyak terjadi pada warga kurang mampu.
“Pendampingan Posbankumadin bukan kaleng-kaleng, karenanya kami berharap masyarakat yang tersangkut hukum jangan takut, kami siap membantu memberikan pendampingan hukum gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pekonnya,” jelasnya kepada Jejamo.com.
Menjawab pertanyaan masyarakat, dirinya mengatakan saat memberikan pendampingan kepada masyarakat tersangkut perkara, tidak tergantung dari besarnya ancaman tuntutan, atau ancaman tuntutan yang di atas 5 tahun saja. “Perkara kecil ancaman tuntutan 1 tahun juga kami dampingi,” katanya.(*)[Zairi]