Jejamo.com, Kota Metro – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk AS (37) dan RDP (27) warga Kelurahan Sukadana Jaya dan Sukadana Lampung Timur lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kasatreskoba Polres Metro Iptu Suheri, Selasa, 20/4/2021.
“Pada hari Senin 19 April 2021 pukul 14.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AS dan RDP,” kata Iptu Suheri.
Setelah keduanya dibekuk, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 1,84 gram.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik bewarna hitam yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram. Untuk kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro,” imbuhnya.
Para tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)