Jejamo.com, Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon Serentak (Pilkakon) yang rencananya akan digelar tahun 2021 di Kabupaten Tanggamus ditunda. Direncanakan akan digelar pada triwulan pertama tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tanggamus Faturrahman. Sebelumnya Pemkab Tanggamus berencana mengelar Pilkakon serentak di 68 pekon di akhir tahun 2021, karena regulasinya masih dalam proses rencana tersebut ditunda. Dan direncanakan akan digelar pada triwulan pertama tahun 2022.
Adapun dasar penundaan itu, pertama masa jabatan kepala pekon sampai bulan Desember 2021, anggarannya tidak mencukupi dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) masih dalam proses. Kapan pastinya akan dilaksanakan menunggu Perbub dan Perdanya selesai.
“Regulasinya masih direvisi, setelah selesai baru kita akan tentukan tahapan-tahapan pelaksanaannya,” jelasnya.
Ditambahkannya, Perbub dan Perda tersebut sekaligus mengatur peralihan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) penyelengaraan pemerintahan pekon, yang akan beralih ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
“Semua tahapan sampai pelaksanaan Pilkakon nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas PMD, sementara Tapem fungsinya tata kelola pemerintahan secara umum, kecamatan dan kelurahan dan berlaku setelah nomenklaturnya berubah,” demikian jelasnya.(*)[Zairi]