Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gubernur Lampung Izinkan Salat Idul Fitri Berjemaah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. | Dok. Biro Adpim Pemprov Lampung

Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluarkan surat edaran terkait bolehnya menyelenggarakan malam takbiran di masjid atau musala dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.

Sebelumnya, Gubernur Arinal sempat menyarankan untuk salat Idul Fitri di rumah saja. Kini melalui Surat Edaran Nomor 045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin, 10/5/2021, masyarakat di Bumi Ruwa Jurai bisa menggelar salat Id dan takbiran meski dengan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam surat edaran terebut diatur bahwa penyelenggaraan malam takbiran jumlah orang dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara takbir keliling ditiadakan.

Lalu untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur Arinal mengizinkan untuk daerah zona hijau dan kuning dengan penerapan protokol kesehatan secara ketata.

Selain membatasi peserta salat 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan terbuka, panitia salat Id juga diminta memeriksa suhu tubuh warga yang akan salat berjemaah.

Para jemaah juga diminta memakai masker, khotbah dilakukan singkat tidak lebih dari 20 menit, dan hindari jabat tangan.

Lalu, setiap panitia salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19, dan pihak keamanan daerahnya masing-masing.(*)

Populer Minggu Ini