Jejamo.com, Tanggamus – Sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.
Hal itu setelah mereka mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat, Senin, 10/5/2021, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengamanan Rutan Kls II B Kotaagung, Premaswari mengatakan, sebelum pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat dilaksanakan, Rutan Kotaagung telah mengupayakan semaksimal mungkin memproses usulan tersbut dengan ketentuan 26 asimilasi di rumah dan 1 bebas bersyarat.
Warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah diminta tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.
Selain juga menaati ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani asimilasi di rumah, yaitu wajib lapor ke Bapas setempat serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana yang dapat mengakibatkan dicabutnya status asimilasi di rumah.
Ke 27 warga binaan yang menjalankan asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat kemudian bertolak ke Bapas Pringsewu untuk serah terima dengan dikawal 2 petugas Rutan Kotaagung.(*)[Zairi]