Jejamo.com, Kota Metro – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Metro dipastikan tidak menerima surat keterangan domisili kecuali bila terjadi darurat bencana.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MKKS SMA Kota Metro Suparni saat menggelar sosialisasi teknis PPDB tahun 2021 di Aula SMA Negeri 1 Metro, Rabu, 2/6/2021.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB jenjang SMA dikategorikan dalam 4 (empat) jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota 5 persen, serta jalur prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
“Untuk tahun ini berkaca dari tahun sebelumnya maka surat keterangan domisili kita perketat. Dengan artian masih dapat dilampirkan apabila terjadi darurat bencana,” ujar Suparni.
Lebih lanjut Suparni mengatakan bahwa dalam Permendikbud sudah dijelaskan bahwa pemakaian surat domisili dapat dilakukan jika siswa mengalami terjadi bencana dan adanya masalah sosial.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahaan dan kecamatan. Artinya jika surat keterangan tersebut untuk digunakan sebagai syarat PPDB agar lebih diperketat dalam penerbitan nya.Terkecuali jika terjadi bencana seperti kebakaran dapat diterbitkan karena sifatnya terkena bencana dan adanya masalah sosial,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PWI Kota Metro Rino Panduwinata mendukung penuh proses PPDB di Kota Metro. Dia berharap pada proses ini tidak terjadi polemik seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, di tahun sebelumnya banyak peserta didik yang mendaftar menggunakan surat domisili sebagai syarat untuk jalur zonasi.
“Jangan sampai polemik tahun lalu terulang kembali. Kasihan, banyak siswa yang seharusnya impiannya tercapai untuk memasuki sekolah yang diimpikan,” kata dia.
Rino menambahkan, seharusnya banyak siswa yang bertempat tinggal di seputar sekolah yang mendapat hak dan dapat mengenyam pendidikan yang unggul.
Di tempat yang sama , Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 5 Provinsi Lampung, Indarti mengatakanagar para siswa dan orang tua murid untuk lebih bijak jika ikut jalur zonasi.
” Jika diperkirakan sekolah yang diingin terlalu jauh dan tidak ada kemungkinan untuk lolos melalui jalur zonasi maka orang tua murid harus mencari sekolah yang dekat dengan kediamannya. Kalau pun memang benar berkeinginan sekolah yang jauh gunakan jalur prestasi karena ada 30 persen kuota dari daya tampung sekolah,” ujarnya seraya mengatakan bahwa pada tahun ini tidak ada sistem cabut berkas. Karena hal itu sudah diatur dalam sistem. Jadi harus benar-benar mempertimbangkan jalur yang tepat untuk mendaftar PPDB.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan jika masih ada sisa kuota dari beberapa jalur dalam PPDB yang belum memenuhi kuota siswa maka kekosongan tersebut dapat diberikan ke jalur zonasi.(*)