Jejamo.com, Lampung Timur – Seorang tersangka tindak pidana pencurian menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, pada Sabtu, 5/6/2021, menerangkan bahwa tersangka AS (27) merupakan warga Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka bersama rekannya terlibat aksi pencurian di rumah salah seorang warga Desa Gedung Wani pada tahun 2019 lalu.
Para tersangka menggasak 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BE 3508 PT, surat-surat kendaraan bermotor, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp3,4 juta.
Tersangka akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)[Dicky Nanda]