Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh berkomitmen membersihkan institusinya dari praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran serta pemakaian narkoba.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Sobirin saat ditemui Jejamo.com, Senin, 7/6/2021. Dia menegaskan akan menegakkan aturan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rutan.
Untuk itu, Akhmad Sobirin berharap kepada masyarakat khususnya keluarga warga binaan untuk melaporkan jika mengetahui ada pungli, pemakaian dan pengunaan narkoba, baik oleh warga binaan atau sipir di dalam rutan.
“Akan segera saya tindak dan berikan sanksi,” tegasnya.
Terkait beredarnya foto dan video diduga napi mengunakan narkoba di dalam rutan, Akhmad Sobirin mengaku sudah melakukan investigasi dan menggelar tes urine. “Ada 9 orang yang terindikasi positif mengunakan narkoba. Semuanya sudah saya pindahkan ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung sebelum bulan puasa kemarin,” jelasnya.
Menurutnya Rutan Kotaagung rutin melakukan sidak di kamar-kamar napi sebulan dua kali untuk memastikan apakah ada barang-barang terlarang yang dipakai para napi.
“Kalau ada anggota yang bermain atau meminta-minta, itu diluar kontrol. Karenanya kami berharap kalau ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut, laporkan agar segera kami tindaklanjuti. Untuk sipir akan kami buatkan berita acara untuk dilaporkan ke kantor wilyah, kalau mereka meloloskan masuknya sajam, handpone dan narkoba, akan saya koordinasikan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Warga binaan di Rutan Kotaagung saat ini berjumlah 328 orang dan semuanya laki-laki. Mereka merupakan titipan Polres dan Kejari Tanggamus. Setelah ada putusan hukum maka para warga binaan tersebut akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakat Kelas II B Waygelang Kotaagung.(*)[Zairi]