Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan rapat darurat evaluasi usai ditetapkan sebagai zona merah dengan tingkat pemaparan Covid-19 tidak terkendali. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin yang akan diterapkan untuk memberikan efek jera bagi warga yang mengabaikan akan protokol kesehatan.
Salah satu poin adalah penindakan ke ranah pidana dan denda bagi masyarakat yang melanggar. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin usai rapat evaluasi penanganan Covid-19, Selasa malam, 15/6/2021.
“Kota Metro saat ini berstatus zona merah, di mana sebelumnya pemkot memberikan kelonggaran namun masyarakat tetap abai akan protokol kesehatan sehingga status zona naik menjadi merah. Atas kesepakatan bersama dalam rapat, Kapolres dan Kejari Kota Metro mengusulkan, bagi pelanggar akan dijerat pidana dan denda,” jelas Wahdi.
Dia juga menyampaikan, Tim Satgas Covid-19 Kota Metro akan rutin melakukan penertiban di pusat keramaian mulai pukul 19:00 WIB.
“Besok Tim Satgas Covid-19 Kota Metro akan mulai rutin melakukan operasi yustisi, di mana giat tersebut akan melakukan penindakan, bukan lagi imbauan karena imbauan yang selama ini dilakukan kerap diabaikan masyarakat. Jadi kami akan tegas, semua itu agar status zona Kota Metro segera kembali pulih,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]