Jejamo.com, Kota Metro – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo memimpin sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Santunan Bagi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa, 15/6/2021.
Dalam rapat itu, Bangkit menyosialisasikan Perwali perihal pemberian santunan kematian bagi korban Covid-19 kepada lurah dan camat se-Kota Metro.
“Dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban Covid-19, seperti tertuang dalam Perwali tanggal 26 April 2021, maka pemerintah akan memberi santunan untuk masyarakat Rp1 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” kata Bangkit.
Dia mengatakan, kebijakan santunan kematian untuk korban Covid-19 termasuk ke dalam program seratus hari kerja Wali Kota Metro.
Bangkit menambahkan, bahwa santunan tersebut diberlakukan sejak Perwali diterbitkan pada tanggal 26 April.
“Untuk tanggal 26 April sebelumnya, santunan tidak bisa diberikan. Hal itu sesuai amanat Perwali yang telah dikonsultasikan,” ujar Bangkit.
Sementara, Kabag Kesra Setda Kota Metro, Rani Junaida menyampaikan, jumlah keluarga korban meninggal akibat Covid-19 yang telah mengajukan berjumlah 15 orang, terhitung dari penetapan Perwali pada tanggal 26 April 2021.
“Sejauh ini baru 15 ahli waris yang telah mengajukan, dan delapan di antaranya telah ikuti proses pencairan dana santunan,” kata Rani.
Rani menegaskan, dana santunan yang diberikan sesuai batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan.
“Dana santunan yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan,” katanya.
Dalam kebijakan ini, pemberian santunan harus melengkapi syarat yang ditetapkan di Perwali, di antaranya fotokopi KTP dan KK korban meninggal Covid-19 sebanyak 2 lembar. Jika KTP dan KK hilang, maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan kepolisian. Lalu fotokopi ahli waris sebanyak 2 lembar, fotokopi dan surat keterangan dari lurah sepengetahuan camat, fotokopi surat keterangan kematian akibat Covid-19 sebanyak dua lembar dari instansi berwenang, dan fotokopi akta kematian dua lembar dan fotokopi rekening Bank Lampung.(*)[Abid Bisara]