Jejamo.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus menerbitkan surat edaran (SE) kedua agar para aparatur sipil neegara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dari 30 Juni sampai dengan 2 Juli. Sebelumnya Pemkab Tanggamus sudah mengeluarkan SE yang sama mulai dari Rabu 23 Juni hingga Jumat 25 Juni.
Sekdakab Tanggamus Hamid H Lubis mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan dan memperhatikan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus yang terus bertambah.
Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran corona virus disease 2019 yang berpotensi meningkat, maka ASN yang berdinas di lingkup Pemkab Tanggamus melaksankan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal, mulai hari ini Rabu 30 Juni sampai dengan Jumat 2 Juli 2021.
Kabid Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mengunang Kotaagung, dr. Intan, mengatakan ada 14 pasien yang menjalani perawatan dan isolasi terkait Covid-19. Satu pasien sudah terkonfirmasi positif, sisanya reaktif usai menjalani rapid test antigen dan masih menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR).
“Semuanya pasien dewasa, kondisi mereka sehat dengan gejala ringan dan sedang, untuk ruangan masih tersedia 23 tempat tidur,” jelas dr. Intan kepada Jejamo.com, Rabu, 30/6/2021.(*)[Zairi]