Jejamo.com, Tanggamus – Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan tersebut bernama Encep Sunarya (38), Andrian (29), dan Ferdi (30).
Dari penangkapan terungkap bahwa seorang tersangka bernama Encep Sunarya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Fakta lain terungkap bahwa tersangka Encep Sunarya juga merupakan kaki tangan seorang bandar yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu.
“Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang pada Senin sore, (28/6/2021),” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu, 30/6/2021.
Deddy menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.
Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sanjaya maka dilakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap,” jelasnya.
Deddy mengungkapkan, tersangka Asep Sunarya merupakan DPO yang menjual sabu kepada tersangka Aprijon (27) alias Behek yang ditangkap pada 4 April 2021 di rumahnya di Pekon Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan Aprijon kala itu ditemukan sabu sebanyak 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, dan bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan Aprizon, sebelum ditangkap ia membeli sabu kepada Encep Sunarya sebesar Rp20 juta, di mana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting.
“Saat itu, kami telah berupaya melakukan penangkapan terhadap Encep namun kala itu dia tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO. Alhamdulillah saat ini berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Barang bukti dari tangan Andrian berupa plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari tangan Ferdi diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, 2 korek api gas dan handpone.
“Dua tersangka ini, Andrian dan Ferdi diduga merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Agung,” ujar Deddy.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan Encep Sunarya, ia mengaku menjual sabu yang didapatkannya dari tangan seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Penyedia sabu jaringan di atas Encep sudah teridentifikasi. Terhadapnya masih dilakukan pencarian,” imbuh Deddy.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)