Jejamo.com, Kota Metro – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro pada ijazah Kursus Mahir Dasar (KMD) di Kampus II Institut Agama Islam Negeri IAIN Metro memasuki babak baru.
Dari data yang dihimpun PWI Metro, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Metro mengeluarkan surat nomor 035/ 08.08-A perihal pemberitahuan ke II dan bersifat sangat penting.
Surat yang dikeluarkan pada Jumat 2 Juli 2021 itu ditujukan kepada Rektor IAIN Metro Dr. Siti Nurjanah. Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang dikeluarkan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro. Mulai dari pernyataan sikap hingga permintaan penarikan ijazah yang diduga ilegal.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro, Anna Morinda membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke II ke rektorat IAIN Metro.
“Benar, kemarin Kwarcab Metro mengirimkan surat ke IAIN yang ditujukan kepada ibu rektor. Surat itu menindaklanjuti surat pemberitahuan pertama bernomor 033/08.08-A yang dikeluarkan tertanggal 30 Juni 2021,” kata Anna saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Sabtu, 3/7/2021.
Anna menyatakan bahwa kegiatan KMD Pramuka di Kampus IAIN berikut ijazah yang dikeluarkan adalah ilegal. Ia juga menyesalkan kegiatan yang diselenggarakan dan diduga terdapat pemalsuan tanda tangan.
“Kami nyatakan bahwa ijazah KMD yang dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 26 Juni 2021 di kampus II IAIN Metro adalah ilegal. Karena jelas ada pencatutan tanda tangan saya selaku ketua di dalamnya. Kegiatan itu juga tanpa koordiordinasi dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro,” terangnya.
Ia juga meminta kerja sama pihak kampus untuk melakukan penarikan kembali seluruh ijazah diduga ilegal yang telah dikeluarkan tersebut.
“Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro mengharapkan kerja sama IAIN Metro untuk dapat memfasilitasi gugus depan 08.08.04.041-402 pangkalan IAIN Metro Lampung agar menarik seluruh ijazah ilegal tersebut untuk menghindari implikasi hukum di masa yang akan datang,” ujarnya.
Anna juga memberikan tenggat waktu kepada IAIN Metro untuk menyerahkan seluruh ijazah ilegal paling lambat hingga Senin 5 Juli 2021.
“Agar Kwartir Cabang gerakan Pramuka Kota Metro dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku serta melindungi hak peserta yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, hendaknya seluruh ijazah dapat diserahkan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Metro paling lambat Senin tanggal 5 Juli 2021 pukul 14.00 WIB,” pungkasnya.
Diketahui, polemik giat KMD yang berawal dari dugaan tak taat protokol kesehatan Covid-19 kini berbuntut panjang. Panitia KMD di Kampus II IAIN Metro terbukti mencatut nama dan tanda tangan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro, Anna Morinda tanpa koordiordinasi dengan Kwarcab.
Dalam dokumen ijazah KMD diduga ilegal yang dikeluarkan pada 26 Juni 2021 tersebut, terdapat juga tanda tangan Kepala Pusat Pendidikan dan Kepramukaan Tingkat Cabang, Drs. Mujiono serta Pimpinan Kursus Pusdiklatcab Sai Wawai Kota Metro, Kardiman Sulisto. Demikian rilis PWI Metro yang diterima redaksi jejamo.com.(*)