Jejamo.com, Kota Metro – Narapidana terorisme (Napiter) Lapas Kelas II A Kota Metro Sugianto (44) atau yang biasa disapa Kang Su alias Abi Irul, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.
Sugiatno alias Sugi alias SU alias Abi Irul alias Faruq alias Udin merupakan teroris jaringan kelopak Santoso asal Poso Pesisir Utara, warga Desa Kalora Sulawesi Tengah. Dirinya sempat menjadi buronan pada tahun 2012, hingga akhirnya menyerahkan diri di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso pada Kamis malam 27 Juni 2013, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Kelas IIA Kota Metro, Sutarjo menyampaikan, Sugiatno merupakan tahanan napiter yang dipindahkan dari Rutan Brimob Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2015.
“Kurang lebih napiter Sugiatno sudah menjalani hukuman selama enam tahun di Lapas Kelas IIA Metro, selama menjalani hukuman, Sugiatno sangat dekat dengan napi lainnya dan memiliki perilaku yang baik,” kata Sutarjo dalam laporan yang diterima Jejamo.com, Senin, 5/7/2021.
Sutarjo juga menyampaikan, meski sudah bebas menjalankan hukuman, Sugiatno alis SU alias Abi Irul belum mau ikrar NKRI.
“Belum mau untuk cabut baiat atau ikrar NKRI dan masih teguh pada prinsip dan keyakinannya, meski begitu kepribadianya cukup baik selama di Lapas Kelas II A Metro,” ungkapnya.
Sementara itu, Sugiatno mengungkapkan kerinduannya terhadap keluarga, dan fokus untuk pulang berkumpul bersama keluarganya.
“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala, hari ini saya telah diberikan kebebasan, banyak kenangan, teman serta saudara yang saya dapatkan di Lapas Metro selama menjalani hukuman, meski berat, kini saya sudah bebas, dan akan fokus kepada keluarga saya di rumah dan langsung akan pulang,” katanya.(*)