Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Coba Edarkan Sabu, Kakek Asal Lampung Timur Diamankan Satreskoba Polres Metro

Tersangka Ibran saat diamankan di Mapolres Metro. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang kakek bernama Ibran (57) warga dusun Srimenanti RT/RW 022/005 Kelurahan Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, terduga pengedar narkotika jenis sabu saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar tersebut pada Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB kemarin.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba, maka tim bergerak dan melakukan penggrebekan dijalan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 6/7/2021.

Ia juga mengungkapkan, kakek tersebut menyembunyikan narkoba seberat 10,20 gram di dalam bungkus rokok.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisikan plastik klip bening ukuran besar yang terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,20 gram,” jelasnya

Suheri juga menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seorang pria asal Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp9 juta.

“Dia habis belanja di wilayah Tegineneng, Pesawaran menggunakan motor. Dari pengakuannya narkoba seberat 10,20 gram itu dibelinya seharga Rp9 juta dan nantinya akan diedarkan kembali. Dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kaitannya dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Diduga tersangka ini merupakan pengedar lintas kabupaten,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ibran berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini