Jejamo.com, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda mengasimilasi rumahkan sebanyak 30 orang dan mengintegrasikan 2 orang warga binaan, Jumat, 9/7/2021.
Kegiatan asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah.
Dalam pemberian asimilasi, warga binaan pemasyarakatan Lapas Kalianda tidak dikenakan biaya apa pun alias 0 rupiah.
Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie menjelaskan bahwa kegiatan asimilasi dilakukan menurut Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah menggantikan Permenkumham sebelumnya.
“Kegiatan asimilasi di rumah ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020,” tutur Tetra.
“Alhamdulillah di hari Jumat yang berkah ini, 30 warga binaan kita “dirumahkan” dan 2 warga binaan kita juga bisa pulang dengan pembebasan bersyarat,” tambahnya.
Tetra berharap ke depan kegiatan asimilasi akan berjalan dengan lancar dan mampu meminimalisir risiko pemaparan Covid-19 masuk ke Lapas Kalianda.
“Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan asimilasi hari ini dan ke depannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir risiko penularan Covid-19 ke Lapas Kalianda,” tutupnya.(*)