Jejamo.com, Kota Metro – Dua orang warga Mulyojati Metro Barat berhasil diringkus tim Satreskoba Polres Metro akibat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Kasatnarkoba Iptu Suheri membenarkan penangkapan kedua pelaku tesebut berinisial HS (42) dan SAM (28).
“Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Cobra, pada kamis 8 juli 2021, sekitar pukul 18.30 WIB dan tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,18 gram,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu, Sabtu, 10/7/2021.
Suheri juga menjelaskan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(*)[Abid Bisara]