Jejamo.com, Tanggamus – Merasa sering dibohongi korban, tersangka BM merencanakan pembunuhan terhadap Dede Saputra, seorang pemilik gerai ponsel di Gisting Tanggamus. Hal tersebut dikatakan BM kepada awak media saat konferensi pers di Polres Tanggamus, Kamis, 15/7/2021.
BM mengaku mengenal Dede Saputra pada tahun 2019. Di awal tahun 2020 keduanya mulai melakukan hubungan sejenis. Karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan badan, BM bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan.
“Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilaf melakukan pembunuhan,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Ipda Ramon Zamora menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat tanpa busana dan tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung. Mayat tersebut ditemukan di dalam sebuah plastik. Melalui serangkaian identifikasi terungkap bahwa korban bernama Dede Saputra, seorang warga Talangpadang.
Kemudian Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung membentuk 3 tim untuk mengungkap pelakunya. Dalam tempo 24 jam pelaku SA ditangkap di rumahnya di Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap BM di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Sebelum pembunuhan terungkap bahwa BM menjemput korban terlebih dahulu, sementara ZA bersembunyi di lokasi yang direncanakan. Usai melakukan hubungan sejenis di sebuah gubuk di Dusun Kebumen tidak jauh dari lokasi ditemukannya mayat di Pekon Tiuh Memon, BM langsung melakukan penusukan. Kemudian ZA membantu dengan memukul kepala korban.
Setelah yakin korban meninggal, keduanya memasukan korban ke dalam plastik yang sudah disiapkan. Lalu dengan menggunakan motor korban, keduanya membuang mayat Dede Saputra ke lokasi tempat mayat ditemukan warga. Setelah itu kedua tersangka berpisah, salah seorang ke Talangpadang dan lainnya ke Bandar lampung dengan membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan uang tunai milik korban.
Dari penyidikan kepolisian, terungkap bahwa motif kedua tersangka melakukan pembunuhan adalah dendam. Hal tersebut dilatari korban sering ingkar janji, di mana dia kerap menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun hanya dibayarkan Rp300 ribu. Setelah korban menikah, pelaku juga tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban.
Polisi mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.(*)[Zairi]