Jejamo.com, Tanggamus – Meski masih menimbulkan polemik dan belum mengantongi izin, pembangunan objek wisata Pantai Karangputih Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus tetap berjalan.
Kasi Pendaftaran Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus , Wijayanto, mengatakan sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup belum mengeluarkan izin pengelolaan objek wisata tersebut. Penyebabnya lantaran pengelola Pantai Karangputih belum mengajukan perizinannya.
“Kami hanya memvalidasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kemudian memproses pengajuan perizinan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya kepada Jejamo.com, Senin, 19/7/2021.
Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus, Wawan Harianto, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan Pantai Karangputih kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jika menurut SOP-nya, saat pengelola mengajukan pembuatan TDUP pihaknya akan turun dan cek lokasi, setelah dianggap oke baru akan memberi rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebelum izin pemanfaatan ruang laut dari Pemprov Lampung keluar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus belum akan mengeluarkan rekomendasi.
“Terkait pengelola Pantai Karangputih saat ini melakukan aktifitas pengerjaan, itu bukan kewenangan kami. Sebaiknya mereka menyelesaikan perizinan dulu, baru menyelesaikan pekerjaan,” harap Wawan.
Kabid Tata Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus, Asep, belum bisa dimintai tanggapannya. Nomor telepon genggamnya tidak bisa dihubungi.
Terpisah, Ketua DPC Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Tanggamus, Firlinda, mengatakan, kegiatan pembangunan di Pantai Karangputih harus dihentikan. Sesuai dengan undang-undang, pengelolanya harus mengurus perizinannya baik di kabupaten maupun provinsi.
“Dan jagan main-main dengan undang-undang yang berlaku karena kita negara hukum. Untuk masyarakat di sana jangan takut untuk menyampaikan pendapat, setiap warga negara dilindungi oleh hukum. Siapa pun yang membekingi kegiatan itu, tidak usah takut,” tegasnya.(*)[Zairi]