Jejamo.com, Bandar Lampung – Sempat alot terkait mekanisme pencoblosan para napi di LP Way Hui Lampung Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akhirnya menetapkan hak pilih para napi dapat disalurkan di 3 TPS di Korpri Raya.
“KPU akan menggunakan TPS keliling, ketiga TPS tersebut adalah TPS 7,8 dan 9. Sebanyak 414 napi yang tercatat sebagai warga Bandar Lampung bisa mencoblos di TPS tersebut,” ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Fadilasari, Selasa 8/12/2015.
Menurutnya, mereka akan menggunakan hak suara di TPS dengan menggunakan Form A.5 (Pindah memilih),” KPU akam menugaskan anggota KPPS di TPS 7,8 dan 9 Korpri Raya akan mendatangi Way hui, didampingi dengan PAM TPS, Pengawas dan Saksi,” tuturnya.
Fadilasari menambahkan, sebelumnya KPU Bandar Lampung sudah menyiapkan surat suara kepada Panwaslu yang meminta lembaga pengawas untuk merekomendasikan TPS keliling ke LP Way Hui dari TPS terdekat.
“Awalnya KPU meminta kepada LP Way Hui untuk mengluarkan napi agar memberikan suaranya di TPS terdekat. Namun, usulan tersebut ditolak LP Way Hui. Pihak LP tidak bisa mengeluarkan warga binaan untuk mencoblos, “tambahnya.
Menurutnya, pihak LP juga tidak bisa mengeluarkan naripidana untuk mencoblos ke TPS terdekat. “Tapi pihak lapas memberikan usulan agar KPU membuatkan TPS khusus atau TPS keliling di Way Hui Lampung Selatan, “pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com