Jejamo.com, Tanggamus – Sebanyak 73 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, menagih dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tak kunjung cair untuk bulan Oktober hingga Desember tahun 2020.
Salah seorang warga kepada Jejamo.com mengaku dia bersama KPM lainnya menagih dana BLT tiga bulan yang belum mereka terima. Jumlahnya Rp900 ribu untuk tiap KPM.
“Kami sudah berupaya menanyakan kepada pihak pekon, namun jawabannya sabar dan tunggu. Kami berharap agar hak kami selama 3 bulan senilai Rp900 ribu bisa diberikan,” ujarnya.
Si warga menagih janji Penjabat Kepala Pekon Sukaraja Yurizal Efendi untuk bisa merealisasikan pencairan dana tersebut.
Kepada Jejamo.com, Juru Tulis Pekon Sukaraja Sumarmo didampingi Bendahara Alma’arip menjelaskan, keterlambatan pembayaran BLT 73 KPM tersebut karena anggaran Dana Desa tahap ke 3 tahun 2020 tidak bisa dicairkan sampai saat ini.
Tidak bisa dicairkannya Dana Desa tahap 3 sebesar 20 persen tersebut karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa tahun 2019 di masa Penjabat Kepala Pekon Surrulloh, sampai saat ini belum diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, karena realisasi kegiatan fisik dan pemberdayaan diduga banyak yang fiktif.
Dugaan fiktif tersebut sudah ditindaklanjuti Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Tanggamus. Bahkan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp300 juta, tapi sampai saat ini belum diketahui titik terangnya.
“Terkait belum dibayarkannya dana BLT selama tiga bulan di tahun 2020 itu, sudah dilakukan mediasi oleh Camat dan Inspektorat di kantor Kecamatan Cukuhbalak, pada bulan Maret lalu. Penjabat Kakon Yurizal Efendi berjanji akan membayarkan dana BLT tersebut sebesar Rp65.700.000 lengkap dengan berita acaranya,” jelas Sumarmo, Rabu, 28/7/2021.(*)[Zairi]