Jejamo.com, Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkesan lambat dalam memeriksa Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuhbalak, yang dikeluhkan warga. Padahal warga sudah melaporkan anggaran Dana Desa tahap 3 tahun 2020 untuk bulan Oktober-Desember yang tak kunjung cair.
Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) IV Inspektorat Tanggamus, M Yasmiransyah mengatakan, realisasi pengunaan angaran Dana Desa Pekon Sukaraja tahun 2019 saat dijabat Pj Kepala Pekon Surrulloh dan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 saat dijabat Pj Kepala Pekon Yurizal Efendi memang bermasalah. Sampai hari ini kedua Pj Kepala Pekon tersebut belum membuat dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Irbanwil IV.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Surrulloh dan Yurizal Efendi. Saat diperiksam keduanya mengatakan semua pertanggungjawaban realisasi Dana Desa ada pada aparatur pekon. Sementara saat dilakukan pemeriksaan terhadap aparatur pekon, mereka mengatakan semua pertanggungjawaban ada pada Pj kepala pekonnya.
“Kami sudah meminta LPJ kedua Pj kepala pekon tersebut, namun sampai hari mereka tidak membuat dan tidak menyerahkan ke Irban IV. Sementara kami tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa mereka menyerahkan laporan LPJ-nya karena masalah penanganan kasus Pekon Sukaraja tahun 2019 dan tahun 2020 sudah kami buatkan nota dinas, untuk dilakukan investigasi oleh Irbanwil V dan silakan konfirmasi langsung ke mereka,” ungkap M Yasmiransyah saat ditemui Jejamo.com, Kamis, 29/7/2021.
Dikatakannya, kalau berdasarkan aturan Dana Desa tahap 2 dan 3 tidak bisa dicairkan apabila realisasi pengunaan Dana Desa tahun sebelumnya masih bermasalah.
Di lain pihak, Irbanwil V Inspektorat Tanggamus Tabroni mengatakan, sudah mendapatkan disposisi pimpinan untuk melakukan investigasi masalah Dana Desa di Pekon Sukaraja. Namun, dalam pelaksanaannya masih menunggu berdasarkan urutan skala prioritas. “Pekon Sukaraja sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Irban 4, karenanya kami akan mendahulukan penanganan pekon yang duluan masuk, juga limpaan aparat penegak hukum,” ujar Tabroni.
Di samping itu, imbuhnya, keterbatasan personel menjadi faktor lambatnya penanganan LPJ penggunaan Dana Desa Pekon Sukaraja. “Tapi itu akan tetap kami tindak lanjuti, kasus ini dari tahun 2019 dan tahun 2020 dan pelimpahan dari Irban IV baru di tahun 2021 ini. Mereka berharap ada data pendukung awal untuk mempermudah, pekon belum membuat LPJ dari 2019 dan 2020 bisa kami setelah masuk tahapan pemeriksaan,” katanya.
“Pada tahun 2019 pernah ada laporan masyarakat setempat ke Inspektorat, untuk Dana Desa tahap 1 dan 2 dan sudah ditangani Irban IV, namun tindaklanjutnya seperti apa saya tidak tahu, yang dilimpahkan ke kita masalah Dana Desa tahun 2020 dan 2019 tahap 3,” jelasnya.
Dikatakannya, setiap masalah yang sudah dilakukan pemeriksaan secara legal oleh Inspektorat, seharusnya sudah ada hasil dan ada potret yang disampaikan. “Irban V belum bisa memberikan keterangan secara tegas karena belum kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.(*)[Zairi]