Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Rutan Kotaagung Gelar Razia, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan

Hasil razia Rutan Kotaagung, Sabtu, 7/8/2021. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung gelar tiga rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 dengan tema “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.”

Kegiatan tersebut diawali dengan apel pagi, Sabtu, 7/8/2021, kemudian dilanjutkan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Kasat Pengamanan Rutan Kotaagung, Boy Naldo Gultom, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas penggunaan barang terlarang seperti handphone, pungutan liar, dan juga penggunaan narkoba di lingkungan rutan.

Saat razia ditemukan barang-barang terlarang di antaranya 4 unit handphone, 3 buah headset, 6 buah charger, 1 botol parfum, 2 buah pecahan kaca, 2 buah casing handphone, 2 buah alat memasak air, 1 unit kipas angin rusak, 8 buah sendok besi, 2 alat cukur kumis, dan 3 buah kabel colokan.

Semua barang hasil razia tersebut disita dan selanjutnya akan dimusnahkan. Warga binaan yang diketahui sebagai pemilik barang terlarang tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sampai tidak diperkenankan menerima kunjungan keluarga.

Selanjutnya, Rutan Kotaagung juga melakukan pendistribusian alat pelindung diri (APD) bagi petugas poliklinik rutan sebagai upaya tanggap penanganan Covid-19.

Jajaran Rutan Kotaagung juga memasang plang Jalan Yuda Muka, sekaligus menujukkan keterampilan warga binaan di bidang pengelasan yang berada di bawah bimbingan kegiatan kerja Subsi Pelayanan Tahanan.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, JM Prameswari mengatakan, pemasangan nama jalan tersebut adalah aspirasi masyarakat sekitar, karena jalan di samping gedung rutan belum memiliki plang nama.

“Semoga dengan dipasangnya plang nama jalan itu bisa memudahkan masyarakat pengguna jalan tersebut. Ini sekaligus bentuk bakti Rutan Kotaagung kepada masyarakat,” ungkapnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini