Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Kesehatan Tanggamus menepis kabar yang berkembang di masyarakat bahwa ada biaya sebesar Rp15 juta untuk pemakaman jenazah Covid-19, yang bisa diklaim rumah sakit dan puskesmas yang menanganninya. Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus, Basri, menyatakan hal tersebut tidak benar alias hoaks.
Berbeda dengan rumah sakit yang ada di ibu kota dan memiliki anggaran, di rumah sakit di Tanggamus hanya bisa mengklaim biaya penanganan dan perawatan pasien Covid-19 ke Kementerian Kesehatan melalui BPJS.
Puskesmas melakukan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 tanpa gejala sampai pada gejala ringan. Karena itu puskesmas tidak bisa mengklaim biaya tersebut, berbeda dengan rumah sakit yang merawat pasien bergejala berat berkelanjutan.
“Untuk pemakaman jenazah Covid-19 menjadi tugas tim gugus pekon, rumah sakit sebatas melakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan syariat agama jenazah. Bagi gugus tugas pekon yang belum bisa melakukan pemakaman sesuai prokes Covid-19, kami siap memberikan materi pelatihannya,” jelas Basri kepada Jejamo.com, Selasa, .
Dikatakannya, bagi pekon yang akan mengikuti pelatihan proses pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 bisa berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan atau melalui gugus tugas kecamatan. “Ada beberapa pekon yang sudah melakukan pelatihan,” ungkapnya.(*)[Zairi]