Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus tidak akan merekomendasikan pencairan anggaran Dana Desa apabila laporan tahun sebelumnya bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Pekon, Saifuddin, menanggapi banyaknya pekon yang sampai saat ini belum menyerahkan laporan penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Dikatakannya, cepat atau lambatnya proses pencarian Dana Desa sudah ada regulasinya. Artinya sepanjang persyaratan lengakap dan memenuhi unsur yang dibutuhkan, berkasnya sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh kecamatan, PMD akan merekomendasikan ke BPKAD agar dilakukan pencairan.
Namun, bagi pekon yang bermasalah, belum menyampaikan laporan tahun sebelumnya, maka Dana Desa tahap dua dan tiga tidak akan dicairkan sebelum mereka menyelesaikan berkasnya. Sementara untuk pencairan tahap pertama cukup dengan persyaratan APBDes.
“Dinas PMD akan mengetahui pekon itu bermasalah kalau mereka tidak menyampaikan laporan pengunaan Dana Desa berbasis aplikasi Siskudes,” jelas Saifuddin kepada Jejamo.com, Jumat, 13/8/2021.
Terkait kesalahan di pekon, Dinas PMD tidak mengetahui karena pengawasan dan audit merupakan ranah Inspektorat. Dinas PMD nantinya yang akan merekomendasikan penundaan pencairannya ke BPKAD.
Ditambahkannya, saat ini Peraturan Bupati (Perbub) peralihan kewenangan pengelolaan pekon dari Tata Pemerintahan (Tapem) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum ditandatangani Bupati Tanggmus. “Artinya pengelolaan pekon tersebut masih kewenangan Tapem,” tutupnya.(*)[Zairi]