Jejamo.com, Kota Metro – Polres Metro bersama Pemerintah Kota Metro kembali mengaktifkan pos cek poin setelah Metro ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 dan pembahasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)..
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengatakan dalam rangka pengamanan Polres Metro tahun 2021 menjaga tiga titik pos cek poin.
“Lokasi pos cek poin terbagi menjadi tiga titik yakni ring pertama yaitu Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan Jalan Jenderal AH Nasution Kelurahan Yosodadi, Metro Timur (perbatasan Metro-Pekalongan),” kata AKBP Yuni, Jumat, 20/8/2021.
Dia juga menyampaikan akan memperketat pemeriksaan kepada pengendara yang masuk ke Kota Metro, terutama kendaraan luar Provinsi Lampung.
“Kemudian pos cek poin pada ring kedua di Jalan Pattimura Kelurahan Banjarsari, Metro Utara dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo (perbatasan Metro-Metro Kibang). Sedangkan pada pos cek poin ring tiga di Jalan Jenderal Sudirman (perbatasan Metro-Trimurjo) dan Jalan Ahmad Yani (perbatasan Metro-Batanghari). Pos cek poin pemeriksaan berupa memberhentikan kendaraan, dioptimalkan yang berpelat nomor luar Kota Metro, berupa pengecekan data, dokumen berupa surat tugas dari perusahaan, surat kesehatan, dan surat keterangan vaksin, serta maksud tujuan pengemudi,” jelas AKBP Yuni.
Dikatakannya lagi, untuk penyekatan jalan yang dilakukan pada Kamis kemarin hanya sebagai simulasi sebagai antisipasi jika Kota Metro menerapkan PPKM Level 4. “Sementara jam operasional pada pos cek poin dilaksanakan pada siang pukul 07.00-14.00 WIB dan malam pukul 14.00-22.00 WIB. Dalam pemeriksaan, kami juga mengutamakan edukasi dan penegakan prokes kepada masyarakat dan pengendara yang masuk ke Kota Metro,” jelasnya.(*)[Abid Bisara]