Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polemik Tanah Garapan Warga dan HGU PT Tanggamus Indah, ATR/BPN Bakal Ukur Ulang

Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus Joni Imron. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus menanggapi keinginan sebagian warga dan lembaga swadaya masyarakat terkait kepastian status dan luas tanah hak guna usaha (HGU) PT Tanggamus Indah.

Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus Joni Imron mengatakan, tanah HGU PT TI yang bersertifikat luasnya 917 hektare. Jumlah tersebut sebelum dikurangi 22 hektare yang dihibahkan perusahaan itu kepada Pemkab Tanggamus.

Perusahan tersebut pernah mengajukan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN RI tahun 2020, namun karena persyaratannya kurang lengkap, dikembalikan lagi untuk mengurus kelengkapannya dan sampai saat ini izin tersebut belum selesai.

Menurut Joni, satu-satunya upaya untuk memastikan batas tanah milik PT TI dengan garapan warga harus dilakukan pengukuran ulang. Apakah garapan warga tersebut masuk ke dalam 917 hektare tanah milik PT TI atau tidak, nanti hasilnya akan diinformasikan.

“Nanti akan kita petakan, termasuk yang sudah digarap warga, kalau mereka menggarap tanah milik perusahaan akan kita sampaikan, apakah mereka sebagai penggarap tumpang sari atau mau kerja sama dan diberikan surat garapan,” jelas Joni kepada Jejamo.com, Selasa, 24/8/2021.

Menurutnya, jika nantinya ditemukan ada warga yang menempati dan membangun tempat tinggal di tanah tersebut, akan diupayakan penyelesaian dengan musyawarah dan duduk bersama.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini