Jejamo.com, Tanggamus – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Heni Susilo, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serumpun Padi Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Minggu, 5/9/2021, dihadiri tenaga kesehatan Puskesmas Gisting, Ketua dan Sekertaris DPC PKS, serta tokoh masyarakat dan simpatisan partai.
Heni Susilo mengatakan, secara garis besar ada 4 kisi dalam Perda No 3 tahun 2020 yaitu tentang sosialisasi Covid-19, bagaimana cara menghadapi serta pencegahan dan penularannya, apa yang harus kita lakukan jika terpapar Covid-19, dan juga jika terjadi kematian pada pasien positif terpapar Covid-19.
Hal tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya, mematuhi prokes sebagi upaya pencegahan, melakukan isolasi bagi warga terpapar, serta bagi pasien Covid-19 yang meningal dunia dilakukan pemulasaran serta pemakaman jenazah dengan prokes.
“Mari kita berikan support untuk kesembuhan mereka yang sedang terpapar Covid-19, serta menyiapkan ruang isolasi bagi mereka,” demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut.
Di akhir acara dilakukan penyerahan buku Perda Provinsi Lampung No 3 tahun 2020, kemudian paket sembako dan cendera mata secara simbolis. Kemudian acara dilanjutkan sosialisasi dengan pengurus DPC PKS.
Sementara, nakes Puskesmas Gisting menekankan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularannya serta mengenali gejala-gejalanya.
“Vaksinasi juga sangat bermanfaat untuk pencegahan serta menambah kekebalan tubuh, dan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa mendaftarkan di puskesmas terdekat, segera hubungi nakes apabila timbul gejala Covid-19,” demikian disampaikan salah seorang nakes.(*)[Zairi]