Jejamo.com, Tanggamus – Sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak, pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Mengacu pada Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, di Pasal 60 dikatakan setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Atas dasar tersebut, melalui jalur aspirasi, anggota DPR RI Almuzzammil Yusuf memperjuangkan puluhan siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu dan Sekolah Menegah Pertama Islam Terpadu (SDIT-SMPIT) Teladan Kotaagung, sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar.
Demikian disampaikan Ketua Pembina Yayasan Telaga Alam Madani, Ahmadi Sumaryanto. Dia berharap program tersebut bisa memberikan manfaat kepada siswa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah, terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Karena keterbatasan kuota, tidak semua siswa mendapatkan bantuan tersebut, semoga tahun depan Yayasan Telaga Alam Madani bisa mendapatkan program tersebut lebih banyak lagi,” katanya kepada Jejamo.com, Senin, 6/9/2021.
Winardi, salah satu wali murid, berterima kasih lantaran sudah diupayakan sebagai penerima bantuan PIP. Bantuan tersebut sangat menolong untuk pemenuhan kebutuhan sekolah anaknya, terlebih menjelang pembelajaran tatap muka beberapa hari ke depan.
“Hampir dua tahun masa pandemi Covid-19, banyak perlengkapan sekolah sudah sempit, akibat lama tidak dipakai,” katanya.(*)[Zairi]