Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus siap melaksanakan pekerjaan limpahan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sub Bagian Perangkat Pekon dan Kelurahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD, Arpin, didampingi Kasi Pembangunan Pekon, Eko Setiono, di ruang kerjanya, Selasa, 21/9/2021.
Menurutnya, peraturan bupati (Perbub) yang mengatur tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pekon) sudah ditandatangani bupati dan sudah diserahkan oleh Bagian Tapem Setda Pemkab Tanggamus.
Setelah nanti dilakukan pengukuhan oleh bupati, maka Dinas PMD akan melakukan penyesuaian dan meneruskan pekerjaan yang dilimpahkam bagian Tapem.
“Tata kelola pemerintahan pekon akan disesuaikan dengan bidang-bidangnya, dari empat bidang yang ada saat ini, rencananya dua bidang akan dilebur menjadi satu,” jelas Arpin kepada Jejamo.com.
Dikatakannya, Dinas PMD akan melaksanakan Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang penundaan Pilkakon dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala pekon di tahun 2021, setelah dilakukan pengukuhan nanti.
Dirinya juga meluruskan, terkait keterlambatan pencairan anggaran Dana Desa, bukanlah kewenangan mereka. “Dinas PMD hanya sebatas pembinaan administrasi. Setelah berkas dilakukan evaluasi oleh kecamatan, kemudian dikirim dan dilakukan verifikasi oleh PMD kalau sudah dianggap sesuai kemudian diteruskan ke BPKAD,” ungkapnya.(*)[Zairi]