Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2021 dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Selasa, 21/9/2021.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro, anggota DPRD Metro, Forkopimda Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, para Staf Ahli dan Asisten Kota Metro, tokoh agama, tokoh adat, dan tamu undangan.
Sekretaris DPRD Kota Metro mengatakan, rapat paripurna diadakan untuk menyelesaikan proses perubahan perencanaan dan penganggaran tahun 2021 serta pembahasan regulasi terkait pelestarian cagar budaya.
“Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung ini untuk memperkuat Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian Museum Kota Metro,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan bahwa perubahan kebijakan penyesuaian anggaran yang sangat dinamis pada tahun 2021.
“Sebagai bagian kesatuan wilayah NKRI, kita harus menyinkronkan dengan kebijakan pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, terkhusus dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tutur Wahdi.
Di samping itu, tambahnya, sinkronisasi juga untuk menghindari sanksi pemotongan/penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak dipenuhi.
“Penyusunan perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2021 tentunya berpedoman perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” paparnya.
Wahdi menjelaskan total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp921,285 miliar yang sebelumnya ditargetkan Rp910,828 miliar. Sedangkan pada dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp8,469 miliar.
Total belanja diproyeksikan sebesar Rp991,648 miliar yang sebelumnya direncanakan Rp958,828 miliar. Kenaikan terdapat pada belanja operasi sebesar Rp44,780 miliar yang semula direncanakan Rp801,421 miliar menjadi 846,201 miliar. Sementara pos belanja lainnya seperti belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer mengalami penurunan.
“Dari uraian pendapatan dan belanja daerah, maka defisit anggaran sebesar Rp70,362 miliar yang selanjutnya akan ditutupi dengan pos pembiayaan yang berasal dari SILPA,” imbuhnya.
Selanjutnya mengenai Raperda Kota Metro tentang Pelestarian Cagar Budaya, Pemkot Metro menurut Wahdi menilai bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.
“Kota Metro sebagai kota yang bersejarah perlu mengoptimalkan berbagai potensi yang ada agar menjadi daya tarik wisata dan edukasi masyarakat,” ucapnya.
Wahdi juga menyampaikan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disesuaikan dengan potensi Kota Metro. “Sebagaimana diketahui Kota Metro masih banyak terdapat bangunan heritage yang memiliki corak khas atau tradisi suatu budaya yang digunakan secara terus menerus dan perlu dilestarikan dan dijaga serta dirawat,” katanya.(*)