Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Usai Belanja Sabu di Tegineneng, Dua Orang Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro

Dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro, Selasa kemarin, 21/9/2021. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satresnarkoba Polres Metro menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan usai membeli narkoba.

Saat dikonfirmasi Jejamo.com, Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu Suheri menjelaskan, kedua penyalahguna narkoba tersebut dibekuk usai diduga membeli narkoba di kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Mereka berhasil diamankan saat sedang melintasi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, dikarenakan gelagat yang mencurigakan,” kata Iptu Suheri, Rabu, 22/9/2021.

Suheri juga menyampaikan, kedua penyalahguna narkoba yang ditangkap tersebut berisinial RF (38) seorang wiraswasta warga Perumahan Prasanti Blok E, Metro Pusat dan YTG (19) seorang pengangguran asal Kampung Tempuran 12B, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

“Jadi anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial RF dan YTG. Mereka habis belanja dan rencananya akan dipakai bersama,” ucapnya.

Dari tangan keduanya, polisi mendapati barang bukti berupa 5 plastik klip bening yang tersimpan dalam kotak rokok. Saat ditimbang, narkoba jenis sabu yang dibawa keduanya seberat 0,4 Gram.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Rastel yang berisikan 5 plastik klip bening ukuran kecil. 1 plastik berisi 0,4 gram sabu, sementara 4 klip lainnya kosong. Petugas juga menemukan uang tunai Rp50 ribu,” tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini