Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kasus SK Bodong, Polisi Bakal Tetapkan Oknum ASN Disporapar Metro Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Polisi bakal menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro berinisial RS sebagai tersangka, terkait kasus SK tenaga kontrak palsu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia mengaku penyidik Polres Metro telah menerbitkan laporan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjurus pada gratifikasi.

“Terkait kasus SK bodong, kami menerbitkan laporan terkait dengan Undang-Undang Tipikor yang mana saat ini sedang dalam proses sidik. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 24 saksi dari 24 orang yang dijanjikan untuk masuk sebagai tenaga kontrak oleh RS,” kata Andri Gustami, Minggu, 26/9/2021.

Selain para korban, polisi juga akan memeriksa beberapa pihak yang diduga masuk dalam sebuah sindikat. Mulai dari oknum honorer hingga oknum ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

“Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi DS di perkara RS ini. Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi juga terhadap CA,” ungkapnya

Andri juga mengungkapkan, perkara SK palsu oleh calon tersangka RS kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi tinggal melengkapi berkas hasil pemeriksaan para saksi.

“Untuk calon tersangka RS ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan, tinggal melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah kami melengkapi pemeriksaan saksi-saksi terhadap calon tersangka, nanti kami akan melakukan penetapan tersangka terhadap RS ini,” jelasnya.

Selain pengakuan saksi, polisi juga mendapati barang bukti baru dari RS berupa kuitansi pembayaran senilai puluhan juta rupiah dari setiap korbannya.

“Barang bukti yang kami amankan dari RS, di antaranya adalah kuitansi dengan nilai Rp10 juta sampai Rp30 juta per orang. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara lalu menaikan status RS menjadi tersangka,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini