Jejamo.com, Tanggamus – Kasus dugaan mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus masuk tahap penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. Sehingga penyidik Polres Tanggamus resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus memeriksa saksi-saksi. Penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara minggu depan. “Apakah akan ada kepala sekolah yang akan menjadi tersangka, kita tunggu saja,” kata M Yusuf, Kamis, 30/9/2021.
Dari saksi-saksi yang diperiksa, terdapat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan juga seorang oknum Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berinisial H.
AD diduga mengarahkan sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 untuk membeli barang ke salah satu vendor, akibatnya barang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Diduga menyosialisasikan BOS Afirmasi dengan mengundang kepala penerima serta mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkatnya kepada penyedia tertentu, dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan,” jelas M. Yusuf(*)[Zairi]