Jejamo.com, Kota Metro – Seorang pria berisinial DS (39) warga Jalan Yosodarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, digelandang Satresnarkoba Polres Metro lantaran terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Suheri menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
“Kejadian tersebut sekitar pukul 19:30 WIB pada hari Rabu 29 September 2021 kemarin. Diketahui pelaku berinisial DS (39) warga Metro, tim Satresnarkoba Polres Metro mendapatkan laporan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah, di lingkungan 02 RT 06 Metro Pusat,” jelas Iptu Suheri saat dikonfirmasi Jejamo.com di kantornya, Jumat, 1/10/2021.
Usai mendapatkan laporan, tim Satresnarkoba Polres Metro langsung melakukan penggeledahan di kediaman DS dan ditemukan satu buah plastik klip berisi butiran kristal bening.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di mana DS mendapatkan barang haram tersebut. Adapun pasal yang akan disangkakan terdapat pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]