Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Metro Apresiasi Langkah Satpol PP Tangani Persoalan Komunitas Punk

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. Hal itu berkaitan dengan langkah Satpol PP yang memilih jalur mediasi dalam menangani persoalan komunitas punk.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Ia menilai, langkah yang diambil dengan dialog sangat humanis dan diharapkan mampu menciptakan kondusifitas di Bumi Sai Wawai.

“Itu bagus, jika sudah berjumpa dengan komunitas tersebut. Artinya dapat mempermudah urusan dengan anak punk itu. Kita juga mengimbau dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk rutin melakukan patroli dan razia agar keamanan dan kenyamanan di Metro semakin dirasakan masyarakat,” kata Subhan saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan sosialisasi perda tentang penyakit masyarakat di pelataran parkir Pasar Cendrawasih, Senin, 4/10/2021.

Tak hanya itu, Subhan juga mengaku telah memaparkan perda tentang penyakit masyarakat sehingga ke depannya diharapkan petugas mampu melakukan antisipasi gangguan kamtibmas.

“Pagi ini saya menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat. Mulai dari tunawisma, gelandangan, prostitusi atau pelacuran, perjudian dan minuman beralkohol. Yang mana kita ketahui baru-baru ini ada kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh anak punk, maka kami sosialisasikan perda ini,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengapresiasi peran pemerintah yang melancarkan kegiatan sosialisasi perda. Subhan berharap, sosialisasi serupa dapat dilakukan di seluruh kelurahan di Metro.

“Kami sangat men-support pemerintah Kota Metro untuk menyosialisasikan perda ini ke seluruh wilayah, karena Kota Metro bukan hanya Pasar Cendrawasih. Jadi ada 22 kelurahan dan 5 kecamatan, kami sangat mendukung sosialisasi perda ini agar semua masyarakat tahu,” ucapnya.

Menurutnya, dalam menangani persoalan dugaan arogansi komunitas punk diperlukan peran lintas sektor termasuk di dalamnya juga masyarakat.

“Bukan hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan itu, warga sekitar juga bisa untuk dapat membantu agar tercipta keamanan dan kenyamanan,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini