Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Hajatan dengan Hiburan Diperbolehkan Jadi Angin Segar untuk Pelaku Seni di Tanggamus

Kegiatan hajatan di Kabupaten Tanggamus sebelum pandemi Covid-19. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Para pelaku seni di Kabupaten Tanggamus menyambut baik keputusan pemerintah kabupaten setempat yang telah mengizinkan kegiatan hajatan kemasyarakatan dan hiburan.

Hal tersebut seperti disampaikan Munzairi, salah satu penggiat kesenian dan hiburan di Tanggamus, yang mengaku berterima kasih kepada Pemkab Tanggamus, dalam hal ini Bupati Tanggamus Dewi Handajani, yang memperbolehkan kegiatan hajatan dan hiburan meski dengan beberapa ketentuan.

Dikatakannya, dengan diperbolehkan hajatan mengunakan jasa hiburan, memberikan angin segar dan peluang usaha para pelaku seni untuk mencari nafkah di bidang hiburan yang hampir dua tahun terakhir vakum.

“Mewakili Koseba dan Pamus, saya berharap kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pelaku seni khususnya yang mengantungkan penghasilan dari hiburan,” jelasnya kepada Jejamo.com, Senin, 11/10/2021.

Dirinya juga mengimbau kepada para pelaku seni agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, pada 21 September 2021, Bupati Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/4292/01/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penanganan virus corona di Kabupaten Tanggamus.

Pada poin 2 huruf b surat edaran tersebut, disebutkan bahwa resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diperbolehkan dengan ketentuan. Pelaksanaan hiburan diperbolehkan dengan maksimal 1 penyanyi, tidak bernyanyi bersama, tidak berkerumun, dan tanpa panggung.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini