Jejamo.com, Lampung Timur – Seorang residivis asal Way Jepara, Lampung Timur harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Metro lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,10 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro, Iptu Suheri mengatakan, pelaku pembawa barang haram tersebut berisinial RS (23) warga Way Jepara Lampung Timur. Dia dibekuk polisi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya pada Selasa 12 Oktober 2021 kemarin, pukul 21:00 WIB.
“Saat tertangkap RS sedang membawa barang berupa satu buah bungkusan kertas alumunium foil yang di dalamnya terdapat plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,10 gram. Dia ditangkap saat mau pulang ke Jepara,” kata Iptu Suheri saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui pesan singkat, Rabu, 13/10/2021.
Kepada polisi, RS sempat berkelit dan sempat berusaha meloloskan diri. RS mengaku bahwa dia hanya mengambilkan narkoba pesanan seseorang bernama Febri kepada seorang bandar bernama Kiki di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan harga Rp1,7 juta.
“Dia beli barang senilai Rp1,7 juta dari seseorang bernama Kiki di Gunung Sugih. Dia sempat berusaha kabur saat ditangkap, untung berhasil kita cegah. Dia juga merupakan residivis atas kasus serupa pada 2019 di Lampung Timur,” ucap Iptu Suheri.
Akibat perbuatannya, kini tersangka RS dan barang bukti ditahan di Polres Kota Metro, serta terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp800 juta.(*)[Abid Bisara]