Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tak Terima Dinasihati Pulang Larut Malam, Pria Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri

Pelaku KDRT di Lampung Timur, Ts, saat diamankan anggota kepolisian. | Dok.

Jejamo.com, Lampung Timur – Pria berisinial Ts (25) warga Dusun I Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, tega menganiaya bahkan menelanjangi ibu kandung sendiri. Alasannya, dia tak terima dinasihati akibat pulang larut malam.

Perilaku tidak sepantasnya tersebut bermula pada hari Minggu 7 November 2021 lalu. Pelaku pulang larut malam dan ditegur sang ibu. Tidak terima dinasihati, pelaku sontak menjambak ibu kandungnya sendiri lalu menyeret ke kamar mandi kemudian ibunya ditelanjangi.

Kejadian tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah melalui rilis humas Polres Lampung Timur, Senin, 8/11/2021.

“Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT dan pencabulan yang terjadi di rumah korban Di Dusun I Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, dengan cara menjambak rambut, menyeret, menelanjangi dan meremas bagian kepribadian ibu kandungnya, akibat sang ibu menasihati pelaku yang pulang larut malam,” jelas AKP Firmansyah.

Selain perilaku yang menyimpang tersebut, pelaku juga memukul ibu kandungnya beberapa kali hingga korban tersungkur.

Firmansyah menambahkan, korban dipukul beberapa kali hingga tersungkur di kamar mandi. Saat kejadian tersebut berlangsung, korban sempat berteriak yang kemudian didengar ketua rukun tetangga (RT) yang mengetuk pintu rumah korban dan korban menyuruh pelaku untuk membukakan pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka korban langsung diamankan pamong setempat.

Melihat kelakuan pelaku, ketua RT setempat langsung melaporkan ke polsek terdekat sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung direspon cepat, babinkamtibmas segera mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.

Kini pelaku telah diamankan polisi dan akan dikenakan pasal berlapis.

“Ungkap kasus tindak pidana LDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tentang KDRT menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUH Pidana,” tandasnya.(*)

Populer Minggu Ini