Jejamo.com, Kota Metro – Sejumlah fasilitas umum bagi pejalan kaki atau trotoar di Kota Metro kondisinya memprihatinkan karena mengalami kerusakan parah. Selain menghambat akses para pejalan kaki, keruaskan tersebut disinyalir menjadi salah satu pemicu banjir di musim hujan.
Dari penelusuran Jejamo.com, terdapat puluhan titik ruas trotoar yang mengalami kerusakan parah. Mulai dari ditumbuhi tanaman liar, jebol atau ambrolnya, dan paving blok yang tidak lagi tapi tertata. Bahkan ditemukan sejumlah trotoar beralih fungsi menjadi tempat parkir dan tempat berdagang.
Kondisi terparah terdapat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Metro Timur, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Metro Pusat, serta di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Metro Barat.
“Saya bisa berjalan kaki di trotoar Jalan Ki Hajar Dewantara, saat berangkat dan pulang kuliah dan memang harus ekstra hati-hati karena jebol parah, kalau tidak fokus takut terperosok,” kata Fabio, seorang mahasiswa yang melintasi trotoar Jalan Ki Hajar Dewantara, Senin, 22/11/2021.
Dirinya juga menyampaikan, rusaknya fasilitas umum pejalan kaki tersebut, sudah berlangsung cukup lama. “Kurang lebih sudah hampir dua tahun rusak parah,” katanya.
Senada juga disampaikan Rosdiana, warga lain yang khawatir anaknya jatuh ke dalam saluran di bawah trotoar yang rusak.
“Takut saat jalan sama anak-anak, takut anak jatuh gitu kalau lewat trotoar yang enggak rata dan bolong-bolong. Namanya juga anak-anak kan suka lari-lari meski didampingi ibunya,” kata Rosdiana, seorang ibu rumah tangga saat berjalan kaki melewati trotoar Jalan Imam Bonjol.
Diketahui, hak bagi pejalan kaki diatur dalam sejumlah regulasi seperti pada Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ dijelaskan pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
Kemudian, pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.(*)[Abid Bisara]