Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jaringan Judi Online Ditangkap, Rekening Rp 51 Miliar Diamankan

 

judi online gambar. tempo.co
Ilustrasi | tempo.co

Jejamo.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang diduga mengendalikan bisnis judi secara online. Dari hasil penggerebekan ini ditangkap pengelola judi yang terdiri dari operator, agen, bandar, hingga pengecer. Turut disita sebuah rekening tabungan Bank senilai Rp 51 Miliar.

 

“Uang senilai itu dari satu buku rekening tabungan judi online dan Rp 5,7 juta uang tunai dari judi togel (toto gelap),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, 5 September 2015, seperti dilaporkan Tempo.com, Minggu, 6 -9- 2015.

 

Menurut Krishna, perjudian online tersebut dikendalikan oleh LM dari Batam, Kepulauan Riau. Kini LM masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih lacak keberadaan dia, markas pusat judi ini ada di Batam.” kata Krishna.

 

Terbongkarnya bisnis haram tersebut, kata dia, berawal dari penangkapan William Widjaya dan Maman di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 Agustus 2015. William merupakan agen judi sepak bola online, sedangkan Maman sebagai karyawan William yang berperan menyebarkan nomor rekening penampung hasil judi ke pelanggan.

 

William menjalankan bisnis judi itu melalui situs perjudian yang aktif lebih dari setahun. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa situs tersebut dikelola oleh Budi. Polisi menangkap Budi di Jalan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal September lalu.

 

Modusnya, dia menambahkan, Budi mengatur perhitungan agar tak ada peserta yang menang. Dari Budi, polisi menyita 1 unit token, 1 kartu anjungan tunai mandiri BCA, 2 unit telepon seluler, 1 unit sabak digital, dan 1 buku rekening tabungan BCA senilai Rp 51 miliar. Sedangkan dari William dan Maman, barang buktinya berupa 4 unit token, 1 unit kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon seluler, dan 3 unit laptop.

 

Ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Krishna yakni kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Krishna menjamin proses hukum para tersangka bakal sampai ke tahap peradilan. “Kasus judi ini meresahkan masyarakat,” ujar dia.(*)

Populer Minggu Ini